Kewajiban Peserta Didik

Peserta didik berkewajiban:
1. Mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
2. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah peserta didik lain;
3. Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
4. Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
5. Mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama peserta didik;
6. Mencintai dan melestarikan lingkungan;
7. Ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban umum;
8. Menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
9. Menjaga kewibawaan dan nama baik satuan pendidikan yang bersangkutan; dan
10.Mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Kewajiban sebagaimana yang dimaksud di atas dilaksankan di bawah bimbingan dan keteladanan pendidik dan tenaga kependidikan, serta pembiasaan terhadap peserta didik.